About Me

Rabu, 02 Oktober 2013

Sejarah UNIVERSITAS JEMBER


Cikal bakal Universitas Jember berasal dari gagasan dr. R. Achmad bersama-sama dengan R. Th. Soengedi dan R. M. Soerachman yang bercita-cita mendirikan perguruan tinggi di Jember. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut pada tanggal 1 April 1957, ketiganya membentuk panitia yang diberi nama Panitia Triumviraat dengan komposisi Ketua dr. R. Achmad; Penulis R. Th. Soengedi, dan Bendahara R. M. Soerachman.
Selanjutnya Panitia Triumviraat ini pada tanggal 5 Oktober 1957 membentuk yayasan dengan nama Yayasan Universitas Tawang Alun (disahkan dengan Akta Notaris tanggal 8 Maret 1958 Nomor 13 di Jember). Yayasan Universitas Tawang Alun inilah yang kemudian mendirikan universitas swasta di Jember dengan nama Universitas Tawang Alun yang kemudian disingkat UNITA. Dalam perjalanannya, ketiga tokoh tersebut mendapatkan dukungan penuh Bupati Jember saat itu, R. Soedjarwo.
Sidang DPRD pada 19 April 1961 akhirnya menghasilkan keputusan menetapkan resolusi. Resolusi tersebut isinya menyangkut beberapa hal. Pertama, tentang memperkuat ide pembukaan Fakultas Kedokteran, kedua mengirim delegasi yang terdiri dari Ketua DPRD menghadap Pemerintah Pusat, dan ketiga Universitas Tawang Alun agar diakui sebagai Universitas Negeri. Langkah selanjutnya, Yayasan Unita mengirim beberapa delegasi untuk menghadap Menteri PTIP waktu itu dipegang Prof Mr Iwa Kusumasumantri. Hasilnya memberikan harapan baru, pemerintah akan menegerikan Unita bersama-sama dengan Unibraw pada 20 Mei 1962.
Namun di luar dugaan, telah terjadi pergantian Menteri PTIP, yaitu Prof Dr Ir Thoyib Hadiwidjaja yang mempunyai kebijakan baru bahwa tidak membenarkan penegerian dua universitas dalam satu provinsi secara bersamaan. Akibat penundaan penegerian Unita tersebut, Unita akhirnya diintegrasikan ke Universitas Brawidjaya Malang berdasarkan SK Menteri PTIP No1, tertanggal 5 Januari 1963. Hal ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat Jember dan mahasiswa Unita khususnya. Melihat hambatan tersebut R. Soedjarwo terus berusaha dengan mengirim delegasi ke Jakarta hingga mendapat dukungan dari DPRD untuk mendesak pemerintah pusat untuk menegerikan Unita menjadi universitas negeri secepatnya. Jerih payah R. Soedjarwo dengan dibantu pihak-pihak terkait, akhirnya membuahkan hasil dengan terbitnya SK Menteri PTIP No 153 tahun 1964 tertanggal 9 November 1964 tentang Didirikannya Sebuah Universitas Negeri Jember.
Pada awal berdirinya pada tahun 1964, Universitas Negeri Djember yang disingkat UNED, memiliki lima fakultas, terdiri dari Fakultas Hukum di Jember, dengan cabangnya di Banyuwangi, Fakultas Sosial dan Politik dan Fakultas Pertanian di Jember, Fakultas Ekonomi dan Fakultas Sastra di Banyuwangi. Dengan rektor pertama dijabat oleh dr. R. Achmad.
Kepemimpinan dr. R. Achmad dilanjutkan oleh Letkol Soedi Harjohoedojo (1967-1969), Letkol Soetardjo, SH (1969-1978) dan Kolonel Drs. H.R. Warsito (1978-1986). Baru semenjak tahun 1986, rektor Universitas Jember dijabat oleh sivitas akademika-nya sendiri, yakni oleh Prof. Dr. Simanhadi Widyaprakosa (1986-1995), Prof. Dr. Kabul Santoso, M.S. (1995-2003), Dr. Ir. T. Sutikto, M.Sc. (2003-2012), dan Moch. Hasan, M. Sc., Ph.D (2012 - sampai kini).
Tugas Pokok
Universitas Jember mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan pendidikan berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia dengan cara ilmiah yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan nasional.
Motto
Dalam rangka memberikan arah dalam meningkatkan kualitas masukan, proses, dan keluaran secara berkelanjutan, UNEJ telah merumuskan kebijakan mutu akademik. Intisari dari kebijakan mutu akademik tersebut adalah UNEJ akan selalu mengutamakan kualitas (quality first).
Fungsi
·         Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan;
·         Melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan IPTEKS;
·         Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat;
·         Melaksanakan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
·         Melaksanakan kegiatan layanan administrasi.

0 komentar:

Posting Komentar